Pres Rilis kasus ITE Polres Tanjab Timur/foto(Hadi su)

Tanjabtim,Rodaberita.Id-Seorang Pria berinisial T berumur 38 Tahun ditangkap tim unit Tipiter Polres Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) Jambi karena telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap wanita yang berumur 39 tahun,dengan sengaja mengambil rekaman Vidio sedang mandi dan menyebarluaskan melalui jejaring sosial WhatsApp kepada korban dan orang lain.

Kejadian bermula pada tanggal 5 Juni 2024 di perumahan mess salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjabtim.

Atas kejadian tersebut kemudian si korban melapor kepada Polres Tanjabtim.

Dalam keterangan pada Pres Rilise Kapolres AKBP Heri Supriawan SIk melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabtim Ahmad Soekany Daulay SH menjelaskan bahwa pelaku dan korban bertempat tinggal pada mes perusahaan dan bersebelahan,sehingga ada celah untuk mengambil Vidio korban ketika sedang Mandi melalui ponselnya.

“Hasil Vidio yang didapat oleh pelaku kemudian disebarkan kepada temannya bahkan kepada si korban itu sendiri.

Dari keterangan pelaku perbuatan yang ia lakukan tersebut, karena didasari sakit hati kepada korban.

Dengan kejadian ini,pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 47 JO Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman kurang lebih 10 tahun kurungan penjara.

Kasar Reskrim Polres Tanjabtim dalam hal ini juga menghimbau kepada masyarakat apabila telah mendapat Vidio maupun foto untuk segera menghapusnya karena bisa saja terjadi akan ada penindakan hukum sama seperti dengan pelaku saat ini,karena menyebar luaskan kepada orang lain.(Hadi su)

Baca juga:  Gara gara Harta Warisan, Keponakan Tega Aniaya Paman, Kini Diamankan Polisi