Pres Rilis kasus ITE Polres Tanjab Timur/foto(Hadi su)
Tanjabtim,Rodaberita.Id-Seorang Pria berinisial T berumur 38 Tahun ditangkap tim unit Tipiter Polres Tanjung Jabung Timur(Tanjabtim) Jambi karena telah melakukan hal yang tidak senonoh terhadap wanita yang berumur 39 tahun,dengan sengaja mengambil rekaman Vidio sedang mandi dan menyebarluaskan melalui jejaring sosial WhatsApp kepada korban dan orang lain.
Kejadian bermula pada tanggal 5 Juni 2024 di perumahan mess salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjabtim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut kemudian si korban melapor kepada Polres Tanjabtim.
Dalam keterangan pada Pres Rilise Kapolres AKBP Heri Supriawan SIk melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabtim Ahmad Soekany Daulay SH menjelaskan bahwa pelaku dan korban bertempat tinggal pada mes perusahaan dan bersebelahan,sehingga ada celah untuk mengambil Vidio korban ketika sedang Mandi melalui ponselnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya