Kembali menahan 1 orang tersangka terkait MAN 2 Tanjab Timur Cabjari Nipah Panjang/foto(Ist)

Tanjabtim,Rodaberita.Id -Pada hari ini Rabu 24 Juli 2024 tim penyidik Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara terkait dugaan korupsi pembangunan gedung ruang Kelas Baru sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjabtim.

Tersangka A memenuhi Panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.

Usai Tersangka A dilakukan pemeriksaan, Langsung Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang melakukan penahanan terhadap Tersangka A Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.

Baca juga:  Tersangka Kasus Narkotika Polres Sarolangun,Nikahi Kekasihnya Meski Dalam Jeruji Besi

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH Menjelaskan. Sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Di Nipah Panjang sudah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi untuk menjadi acuan kami dalam penetapan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Di Nipah Panjang. Atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar

enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi.

Baca juga:  Sahroni Cs Pimpin Bidang Hukum Laza-Aris, Sahroni: Mulai Besok Banyak ASN Akan Diperkarakan

Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.

Kepala cabang Kejari Tanjab Timur Yoyok Satrio menjelaskan

Bahwa tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Baca juga:  Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Angga)