Sahroni Praktisi Hukum Jambi/foto(Ist)
Tanjabtim,Rodaberita.Id-Dalam melaksanakan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) para calon yang mengikuti kontestasi Politik kerap menggunakan mesin politik dengan jalur Birokrasi melalui Para ASN sebagai garda terdepan dalam pencarian massa ditingkat bawah.
Padahal para Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk harus menjaga netralitas pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Praktisi Hukum Jambi, Sahroni menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.
Sahroni menambahkan, terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Selain itu, Sahroni juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.(Hadi su)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.