Empat Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024 Di limpahkan ke kejari Sarolangun

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,Rodaberita.Id -Kejaksaan negeri sarolangun telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak Pidana Pemilu dari Sentra Gakumdu Propinsi Jambi di kantor Kejaksaan negeri Sarolangun hari kamis 16 Mei 2024.

Menurut Kepala Kejaksaan (Kejari) Sarolangun Zulfikar Nasution SH MH melalui Kasi Intel Rikson SH dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Kejari telah menerima pelimpahan dari Sentra Gakumdu Propinsi Perkara tindak Pidana Pemilu Atas nama tersangka berinisial  MM menjabat sebagai ketua Panitia Pelaksana Kecamatan(PPK) Kecamatan Pauh YM menjabat sebagai anggota PPK Divisi Teknis kecamatan  Pauh  A menjabat sebagai ketua PPK kecamatan Sarolangun AF Menjabat sebagai anggota Divisi Teknis PPK kecamatan Sarolangun.

Untuk para tersangka pada Jaksa Penuntut Umum akan di Dakwa dalam pasal 551 UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu atau 505 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Disini Jaksa mendakwa para tersangka dengan 2 ( dua ) pasal sekaligus,Untuk pasal 551 berbunyi yaitu anggota KPU, KPU propinsi, KPU kabupaten atau Kota,  PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya hilangnya atau berubah nya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan untuk pasal 505 UU Pemilu Berbunyi  yaitu anggota KPU, KPU propinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK dan PPS karena kelalaian hilangnya berita acara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 
Pelaku Pembakar Lahan Di Tanjabbar, Kembali Di Amankan Pihak Kepolisian
Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:18

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 

Jumat, 6 September 2024 - 17:58

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun

Kamis, 5 September 2024 - 16:47

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika

Senin, 2 September 2024 - 20:37

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:17

Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:15

Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:42

Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:43

Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 

Berita Terbaru

Daerah

Warning!! Desa Kuala Simbur Naik Terancam

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:51