Tanjabtim,Rodaberita.id – Puluhan Massa yang berorasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,Langsung disambut baik oleh Riko Yudawirja S.Hut Kepala Dinas Nakertrans bersama para stafnya.Kamis 06 Februari 2025.
Rombongan pendemo yang menamakan sebagai Masyarakat transmigrasi tersebut,mempertanyakan pengaduan mereka terkait area Transmigrasi yang telah di kuasai oleh PT Kaswari Unggul.
Perwakilan Massa yang berorasi kemudian diajak untuk audiensi di ruangan kantor Nakertrans yang disaksikan langsung oleh asisten 1 Tanjab Timur dan personil kepolisian.
Pertemuan itu membahas sebatas mana Dinas Nakertrans menanggapi terkait aduan masyarakat areal transmigrasi yang dikuasai oleh PT. Kaswari Unggul selama dua puluh tahun lebih dan juga tidak ber HGU kata Yoggy salah satu kordinator aksi.
Dalam Audensi tersebut Riko Yudawirja S.Hut menyampaikan bahwa kawasan yang diklaim oleh sekelompok masyarakat sebagai lahan transmigrasi bukanlah kawasan transmigrasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Riko saat menerima puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai.
Penetapan Kawasan Transmigrasi Wewenang Kementerian
Riko juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, penetapan kawasan transmigrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Secara regulasi, penetapan kawasan transmigrasi itu adalah kewenangan kementerian, bukan provinsi atau kabupaten. Jadi, jika ada tuntutan kepada saya sebagai Kadis Nakertrans, itu bukan ranah kami.” Tegas Riko.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya mengadvokasi persoalan ini ke Jakarta sebanyak dua kali, termasuk mendampingi Asisten I Pemkab Tanjung Jabung Timur untuk berkoordinasi dengan Kementerian PDTT.
Status Lahan Berdasarkan Data Kementerian
Riko menampilkan data di layar monitor untuk memperjelas status lahan yang dipermasalahkan,Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, pada tahun 1991, kawasan tersebut memang sempat dilepaskan untuk pencadangan areal transmigrasi. Namun, tidak semua lahan yang dilepaskan otomatis menjadi kawasan transmigrasi.
“Lahan yang dilepas bisa menjadi lahan transmigrasi, tapi bisa juga tidak, Itu tergantung tindak lanjut dari Kementerian PDTT.”Jelasnya.
Selain itu, hasil telaah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa meskipun kawasan tersebut pernah masuk dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 421 Tahun 1999 sebagai lahan transmigrasi, status tersebut berubah berdasarkan SK Menteri Nomor 727 Tahun 2012. Dalam keputusan terbaru ini, luas kawasan transmigrasi yang awalnya 1.700 hektare menyusut menjadi 331 hektare, yang berarti sebagian besar lahan telah dibatalkan sebagai kawasan transmigrasi.
Riko : Tidak Ada yang Bisa Dituntut Jika Barangnya Tidak Ada
Riko menegaskan bahwa secara aturan, kawasan yang diklaim saat ini bukan lagi kawasan transmigrasi.
” Maklumat saya, klaim bahwa ini adalah kawasan transmigrasi itu salah besar. Kalau kalian datang ke sini mau mengambil sesuatu, tapi barangnya tidak ada, itu berarti salah kamar.”Tegasnya.
Ia juga memperjelas kan dan menerima masukan dari masyarakat untuk membuktikan apabila adanya kesalahan dalam regulasi yang ia sampaikan.
“Kalau regulasi yang saya sampaikan salah, saya siap mengundurkan diri. Saya sudah berkoordinasi dengan tiga kementerian. Saya tanya balik, apa yang sudah kalian lakukan? Kalau kalian menuntut sampai ke ujung dunia pun, tetap tidak akan bisa mendapatkan apa yang tidak ada.”katanya.
Pemkab Tanjung Jabung Timur Tetap Berpihak pada Masyarakat yang Benar
Di akhir audiensi, Riko menegaskan bahwa dirinya tetap berpihak pada masyarakat yang benar dan berkomitmen membantu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya sangat memperhatikan kawasan ini dan sudah berupaya maksimal membantu masyarakat secara benar. Saya mewakili Pemkab Tanjung Jabung Timur mengucapkan terima kasih atas masukan dari kawan-kawan.Saya berpihak kepada masyarakat yang benar, bukan kepada masyarakat yang salah.”Tutupnya. (Hadi su)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.