Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi Periksa Korupsi Koni Muaro Jambi
Muaro Jambi,Rodaberita.Id- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemerintah daerah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H menuturkan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman.
Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.
“Akan kita analisa secara mendalam,”jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.
“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintahan daerah ke KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019-2021,”ungkap IPDA Sudirman.
Sejauh ini, ada dua belas saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, termasuk mantan ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan.(HsPolisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Muaro Jambi
Muaro Jambi,Rodaberita.Id- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemerintah daerah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024.
Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.
Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H menuturkan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ.
“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman.
Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.
“Akan kita analisa secara mendalam.”jelasnya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.
“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintahan daerah ke KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019-2021,”ungkap IPDA Sudirman.
Sejauh ini, ada dua belas saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, termasuk mantan ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan.(Eko)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.