Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Muaro Jambi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi Periksa Korupsi Koni Muaro Jambi

Muaro Jambi,Rodaberita.Id- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemerintah daerah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021 ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024.

Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.

Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi. 

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H menuturkan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. 

“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman.

Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.

“Akan kita analisa secara mendalam,”jelasnya.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. 

“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintahan daerah ke KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019-2021,”ungkap IPDA Sudirman.

Sejauh ini, ada dua belas saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, termasuk mantan ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan.(HsPolisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Muaro Jambi 

Muaro Jambi,Rodaberita.Id- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi meningkatkan status perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah pemerintah daerah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2019-2021 ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya alat bukti, baik dari surat, saksi-saksi serta alat bukti lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mendatangi dua lokasi berbeda pada Jum’at 9 Agustus 2024.

Dua lokasi yang didatangi penyidik berada di wilayah Kota Jambi, yakni kediaman Ketua Koni Muaro Jambi Periode 2019-2023, Fatahillah dan Suzan, bendahara KONI Muaro Jambi pada periode yang sama.

Dari dua lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi. 

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H menuturkan, dari dua rumah mantan pengurus KONI Muaro Jambi itu, penyidik mengamankan dokumen surat pertanggung jawaban atau SPJ. 

“Dari dua lokasi ini kami amankan 15 bundel SPJ dana hibah,”ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Sudirman.

Sudirman menjelaskan, pihaknya akan menganalisa secara mendalam terhadap dokumen SPJ dana hibah pemerintah daerah ke KONI Muaro Jambi tersebut.

“Akan kita analisa secara mendalam.”jelasnya.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil dan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 29 Juli 2024 lalu, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. 

“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi, dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari pemerintahan daerah ke KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019-2021,”ungkap IPDA Sudirman.

Sejauh ini, ada dua belas saksi yang telah diperiksa penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, termasuk mantan ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan bendahara KONI Muaro Jambi, Suzan.(Eko)

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Memberikan Reward kepada Tim Pos Pam Operasi ketupat Tahun 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 
Pelaku Pembakar Lahan Di Tanjabbar, Kembali Di Amankan Pihak Kepolisian
Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:18

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 

Jumat, 6 September 2024 - 17:58

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun

Kamis, 5 September 2024 - 16:47

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika

Senin, 2 September 2024 - 20:37

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:17

Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:15

Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:42

Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:43

Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 

Berita Terbaru

Daerah

Warning!! Desa Kuala Simbur Naik Terancam

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:51