Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Menjadi Perhatian Binmas Polres Tanjab Timur

Tanjabtim,Rodaberita.Id– Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dibawah umur,menjadi perhatian khusus Binmas Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Perhatian khusus ini bermula dari berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang telah terjadi pada pertengahan tahun 2024.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Binmas Polres Tanjab Timur turut ambil andil dalam menekan terjadinya kasus yang mengancam generasi penerus di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini.

Kasat Binmas Polres Tanjab Timur, Iptu Ses Ekowati,dalam hal ini mengatakan, dari banyaknya laporan masyarakat dan pengungkapan kasus terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masuk ke Polres Tanjabtim, pihaknya gencar memberikan himbauan serta edukasi ke sekolah-sekolah hingga ke setiap setiap RT, untuk memberikan pemahaman tentang bahayanya ancaman pelecehan seksual yang kerap menyasar ke anak dibawah umur.

“Bahkan, kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk ikut andil membiarkan imbauan ini juga wilayah yang menjadi binaannya. Agar pemahaman terkait bahayanya ancaman pelecehan seksual ini bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Pemaksimalan dalam menyampaikan himbauan terkait bahaya dari ancaman pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh Satuan Binmas Polres Tanjabtim tujuannya agar, para orang tua dan keluarga bisa lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama anak wanita agar tidak menjadi sasaran para pelaku yang hendak melampiaskan nafsu jahatnya.

“Untuk diketahui bersama-sama, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Tanjabtim , rata-rata predator dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini adalah orang terdekat dari korbannya. Seperti ayah tiri, paman atau tetangga” ungkap Kasat Binmas Polres Tanjab Timur ini.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya kasus ini yaitu, selain kurangnya pengawasan orang tua dan keluarga, faktor kurangnya pendidikan, akhlak yang baik dan juga faktor ekonomi dari para pelaku lah yang turut melandasi munculnya niat jahat mereka.

“Oleh karena itu, dalam memberikan imbauan ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten ini, kami juga menggandeng dinas terkait. Seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Agar kegiatan ini bisa berjalan secara maksimal dan masyarakat bisa menerima wawasan yang lebih banyak lagi untuk membentengi anak mereka dari perbuatan keji tersebut.” ujarnya.

Lain dari pada itu, Iptu Ses Ekowati juga menuturkan, untuk para remaja putri dan gadis belia yang merasa pernah menjadi korban pelecahan seksual atau kerap mendapat ancaman terkait kasus ini, bisa segera melaporkannya kepada orang tua serta orang terdekat, agar kasus ini bisa ditangani dengan cepat dan tepat.

“Jangan takut untuk melaporkan kejadian yang dapat mengancam masa depan anak-anak. Agar para pelaku bisa mendapat hukuman dan efek jera, sehingga kasus ini tidak terulang lagi atau bisa berdampak ke korban lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Rahmawati, selaku Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak (PPKA), Dinas Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kabupaten Tanjab Timur menyebutkan, hingga semester pertama tahun 2024 ini, ada 11 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tanjabtim.

“Kasus tersebut di dominasi oleh pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Yang mana, pelakunya adalah orang terdekat korban,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, kondisi tersebut memberikan gambaran situasi darurat, sehingga diperlukan beberapa upaya penanganan.

“Diantaranya menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika ditelusuri lebih jauh, penyebab dari segala persoalan dalam kasus itu dipicu dari lingkungan keluarga,” jelasnya.

Dari 11 kasus tersebut, Rahmawati menerangkan, hampir merata terjadi di semua kecamatan serta seluruh kasus tersebut telah naik ke tahap pengadilan. Dan dalam kasus ini, pihaknya memilki tugas untuk  melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kami mendampingi dimulai dari membuat laporan di Kepolisian, pendampingan psikologis dan sampai selesai proses di pengadilan,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan gencarnya beberapa Instasi terkait memberikan edukasi dan imbauan ditengah masyarakat terkait bahayanya ancaman kasus ini, mampu menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak, bahkan bisa membuat kasus ini tidak terjadi di lagi di Kabupaten Tanjabtim.

“Untuk di tahun 2023 yang lalu, kami dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Tanjabtim, ada menangani 22 kasus terkait hal ini. Mudah-mudahan, di jumlahnya bisa menurun dan bahkan harapan besar kak, untuk tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi kasus ini di kabupaten kita,” pungkasnya. (Hsu)

Baca juga:  PMII Tanjabtim Resmi Definitifkan Ketua Serta Pengurus Cabang