Konferensi Pers Polres Sarolangun Dalam Penangkapan 2 Kg Sabu Sebagai Kado HUT Bhayangkara 78 Tahun/Foto(Pur)

Sarolangun,Rodaberita.Id -Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke 78 Tahun Polres Sarolangun mendapatkan Kado istimewa dengan pengungkapan dan tertangkapnya pengedar Narkotika Jenis Sabu berinisial D dengan berat bruto 2017,8 gram atau 2 kilogram lebih.

Penangkapan terjadi pada hari kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib di jalan Lintas Sarolangun – Tembesi Dusun Pulau Pinang Kelurahan Sarkam Kecamatan Sarolangun.

Keterangan Tersebut di sampaikan oleh  Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK Dalam Konferensi Pers setelah Upacara dan Panggung Prajurit HUT Bhayangkara di halaman Polres Sarolangun . 

Dalam keterangan Persnya,Kapolres mengatakan bahwa Polres sarolangun berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Sarolangun.

Dengan tertangkapnya tersangka Inisial D warga Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh ini adalah salah satu DPO yang kabur pada setiap melakukan penangkapan.

“Dengan deretan nama-nama DPO yang bukan kali pertama ini, kami mohon kerjasama dari masyarakat,stakeholder dan seluruh elemen masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran Narkoba agar tidak ada lagi para bandar yang berani bermain di sarolangun ini lagi. ” Ucap Kapolres.

Kronologis penangkapan bahwa Tersangka D di ajak dua orang dengan status saat ini masih dalam DPO,sekitar Kantor BWP Jalan Lintas Sarolangun -Tembesi. Teman tersangka berinisial O (DPO) dan B (DPO) menerima sebuah tas dari orang tak di kenal.

Kemudian tas tersebut di bawa oleh ketiga tersangka memakai motor matik,Inisial O mengemudikan sepeda motor sedang Inisial B di tengah dan inisial D di belakang.

Sesampainya di Pulau Pinang anggota Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil menangkap tersangka inisial D dan barang bukti Sabu sedangkan tersangka inisial O dan B berhasil kabur dalam kegelapan malam.

Sedangkan tersangka Insial D di amankan di polres Sarolangun bersama barang bukti Narkoba Jenis Sabu dan untuk pengembangan lebih lanjut.  

Sedangkan tersangka dikenakan oleh Penyidik dengan pasal 114 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2)  jo pasal 132 ayat (2). Dengan ancaman Hukuman mati atau seumur hidup atau 20 Tahun atau paling singkat 6 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar Rupiah.

Hadir dalam konferensi Pers Komandan Kodim 0420/Sarko.Letkol INF. Suyono S.Sos, Kepala Rumah Sakit Umum Dr. Bambang, kepala kantor Kesbangpol Hudri, Kasat Narkoba AKP. Suhendry. SH dan tokoh Masyarakat Tabroni.(Purwoko)

Baca juga:  Kebakaran Lahan Kembali Membara Di Wilayah Tanjung Jabung Barat