Kapolres Sarolangun saat lakukan Pres Release pengungkapan Kasus PPA dan Kriminal/foto (Ist)

Sarolangun,Rodaberita.Id –Tim Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengamankan satu Tersangka berinisial MN alias N umur 21 Tahun warga Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan dua perkara tindak pidana yaitu perbuatan cabul terhadap Korban berinisial RD alias K umur 16 Tahun dan penyebaran atau penyiaran konten susila.

Keterangan Tersebut di sampaikan Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK di hadapan para Awak Media dalam Pres Rilis di kantor  Polres Sarolangun.selasa(27/8/2024).

Di tambahkan kembali oleh kapolres sarolangun. AKBP. Budin Prasetya, SIK. Bahwa ” Perbuatan Tersangka  inisial MN alias N terungkap setelah orang tua korban inisial RD melihat korban tidak seperti biasanya lalu menanyakan kepada korban apa yang terjadi, awalnya korban tidak mau bercerita lalu esok nya orang tua korban kembali bertanya dan korban menceritakan bahwa video telanjang korban di posting di status WhatsApp pelaku, mendengar cerita korban lalu orang tua korban bertanya kembali sampai sejauh mana hubungan antara korban dan pelaku berpacaran,lalu di jawab korban bahwa mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.Atas keterangan dari korban kemudian orang tuanya melaporkan perbuatan Tersangka ke Unit PPA Polres Sarolangun. ” Tambah Kapolres.

Baca juga:  Pria Di Tanjabtim Ditangkap Polisi Karena Rekam Wanita Sedang Mandi

Atas Perbuatan Tersangka inisial.MN alias N Penyidik Polres Sarolangun menjerat Tersangka dengan 2 Pasal sekaligus , Pasal 81 ayat (2) jo.pasal 76  UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak dengan ancaman hukuman tertinggi 15 Tahun Penjara dan Pasal 27 ayat (1) UU  RI No.1 tahun 2024  tentang perubahan ke 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

Pres Release Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK  tentang tindak Pidana Persetubuhan Anak di bawah umur dan UU ITE tersebut , bersamaan dengan press rilis untuk tindak pidana Perkara lain diantaranya yaitu:

Baca juga:  Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika

– Tindak Pidana Pembakaran Lahan dengan tersangka atas nama inisial  NP alamat Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

– Tindak Pidana Perambahan Hutan Milik Lahan AAS Atas nama tersangka inisial MY alamat Desa Panti Kecamatan Sarolangun

– Tindak Pidana pencurian baterai jaringan Internet dengan tersangka atas nama inisial RP alias DD alamat Karang Mendapo Pauh.

– Tindak Pidana penyebaran informasi elektronik Susila ITE atas nama tersangka inisial SA alamat Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari.

Press Rilis di sampaikan Kapolres Sarolangun yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU. June Sianipar dan kasi Humas IPTU Rendradi dihadapan para Awak Media.(Purwoko)