H Madel Dan Nor Muhammad Agus Layangkan Surat Gugatan Keputusan KPU Terkait Pencalonan Dirinya Melalui Jalur Independen/foto(Purwoko)

Sarolangun,Rodaberita.Id -Pasangan Cabup dan Cawabup jalur Independen Drs.H.Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus. SE MM melayangkan Gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sarolangun melalui Kuasa Hukum Andrian Evendi  SH Di Bawaslu senin ( 20/5/2024 ). 

Gugatan tersebut di lakukan atas pengembalian Dokumen pencalonan jalur independen Pasangan H M Madel dan H Nor Muhammad Agus.

Menurut Andrian Evendi SH bahwa pihaknya secara resmi telah melakukan gugatan kepada KPU melalui Bawaslu Sarolangun hari ini.” kata Andi SH.

“Kami dan tim ke Bawaslu mengajukan sengketa permohonan mediasi Pasangan klien kami yang maju lewat jalur independen tidak memenuhi syarat atas putusan KPU.

Tentang materi gugatan,Andrian Evendi mengungkapkan bahwa,yang mana KPU hanya bisa men upload melalui silon dari data yang kami ajukan sebanyak 50 persen serta kami serahkan sebanyak 21.000 data KTP.” kami telah memberikan berkas dukungan cabup dan cawabup kabupaten Sarolangun di nyatakan lengkap serta lolos oleh KPU sesuai berita acara yang di keluarkannya dengan nomor : 253/PP.02:BA/1503/2024.

“Kami tim dan kuasa hukum berharap agar proses sengketa bisa berjalan dengan baik serta gugatan kita diterima sehingga Pasangan H Madel dan H Nor bisa maju dalam Pilkada 2024.

Di tempat terpisah Mudrika selaku ketua Bawaslu telah membenarkan bahwa adanya gugatan sengketa yang di ajukan pihak dari Cabup dan Cawabup jalur independen dan selanjutnya pihak Bawaslu akan melakukan Rapat Pleno untuk memutuskan perkara ini bisa lolos atau tidak.

Setelah laporan ini terregistrasi akan ada musyawarah penyelesaian sengketa dan ada 2 tahap Musyawarah,untuk tahap awal akan dilakukan mediasi paling lama 2 hari namun apabila tidak menemukan kesepakatan maka akan di lanjutkan tahap Musyawarah terbuka.” Terang Mudrika.

Waktu penyelesaian sengketa ini hanya 12 hari terhitung dari di terima nya laporan Permohonan dan di atur dalam pasal 23 Perbawaslu Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

Kabiro Sarolangun  : Purwoko 

Editor  : Redaksi 

Baca juga:  Laza-Aris, Tafsir Cinta dalam Kepemimpinan" Tanjab Timur Butuh Pemimpin Seperti Ini