H Madel Dan Nor Muhammad Agus Layangkan Surat Gugatan Keputusan KPU Terkait Pencalonan Dirinya Melalui Jalur Independen/foto(Purwoko)
Sarolangun,Rodaberita.Id -Pasangan Cabup dan Cawabup jalur Independen Drs.H.Muhammad Madel dan Nor Muhammad Agus. SE MM melayangkan Gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sarolangun melalui Kuasa Hukum Andrian Evendi SH Di Bawaslu senin ( 20/5/2024 ).
Gugatan tersebut di lakukan atas pengembalian Dokumen pencalonan jalur independen Pasangan H M Madel dan H Nor Muhammad Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andrian Evendi SH bahwa pihaknya secara resmi telah melakukan gugatan kepada KPU melalui Bawaslu Sarolangun hari ini.” kata Andi SH.
“Kami dan tim ke Bawaslu mengajukan sengketa permohonan mediasi Pasangan klien kami yang maju lewat jalur independen tidak memenuhi syarat atas putusan KPU.
Tentang materi gugatan,Andrian Evendi mengungkapkan bahwa,yang mana KPU hanya bisa men upload melalui silon dari data yang kami ajukan sebanyak 50 persen serta kami serahkan sebanyak 21.000 data KTP.” kami telah memberikan berkas dukungan cabup dan cawabup kabupaten Sarolangun di nyatakan lengkap serta lolos oleh KPU sesuai berita acara yang di keluarkannya dengan nomor : 253/PP.02:BA/1503/2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya