Sarolangun,Rodaberita.Id -Kejaksaan negeri sarolangun telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak Pidana Pemilu dari Sentra Gakumdu Propinsi Jambi di kantor Kejaksaan negeri Sarolangun hari kamis 16 Mei 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan (Kejari) Sarolangun Zulfikar Nasution SH MH melalui Kasi Intel Rikson SH dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa Kejari telah menerima pelimpahan dari Sentra Gakumdu Propinsi Perkara tindak Pidana Pemilu Atas nama tersangka berinisial MM menjabat sebagai ketua Panitia Pelaksana Kecamatan(PPK) Kecamatan Pauh YM menjabat sebagai anggota PPK Divisi Teknis kecamatan Pauh A menjabat sebagai ketua PPK kecamatan Sarolangun AF Menjabat sebagai anggota Divisi Teknis PPK kecamatan Sarolangun.
Untuk para tersangka pada Jaksa Penuntut Umum akan di Dakwa dalam pasal 551 UU no.7 tahun 2017 tentang Pemilu atau 505 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Disini Jaksa mendakwa para tersangka dengan 2 ( dua ) pasal sekaligus,Untuk pasal 551 berbunyi yaitu anggota KPU, KPU propinsi, KPU kabupaten atau Kota, PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya hilangnya atau berubah nya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan untuk pasal 505 UU Pemilu Berbunyi yaitu anggota KPU, KPU propinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK dan PPS karena kelalaian hilangnya berita acara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Untuk pelimpahan perkara tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu dibawa ke Pengadilan Negeri Sarolangun jaksa mempunyai waktu 5 (lima) hari yang sudah di atur oleh UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 480 ayat (4) sejak perkara sudah di terima dari pihak penyidik Sentra gakumdu Propinsi jambi.
Sedangkan untuk ancaman pidana UU pemilu para tersangka dapat di ancam pidana 2 (dua) tahun penjara.”Untuk para tersangka tidak di tahan oleh penuntut Umum. “
“Kami minta kepada para tersangka walaupun tidak di tahan tetap koperatif dan sewaktu waktu pihak kejari memanggil untuk kepentingan persidangan para tersangka wajib memenuhi panggilan penuntut Umum.” tutup Rikson dalam Pers rilisnya.
Kabiro Sarolangun : Purwoko
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.