Rodaberita.Id
Muara Sabak -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kejar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Demi mengejar tahapan berjalan dengan baik, KPU Tanjab Timur kembali membuka perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Desa/Kelurahan.
Adapun jadwalnya dimulai pada hari Kamis (02/05/2024) ini dan akan berakhir pada Rabu (08/05/2024) mendatang.
Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Irawan Sunarta membenarkan terkait hal pembukaan rekrutmen PPS tingkat Desa/Kelurahan.
“Iya, terkait syarat-syaratnya silahkan download link yang tertera di web KPU ya,” pungkasnya, Kamis (02/05/2024).
Dikutip dari laman resmi KPU, berikut syarat umum pendaftaran PPS Pilkada 2024.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun cara Pendaftaran PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui laman SIAKBA.
Berikut cara pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024.
1. Akses laman SIAKBA KPU melalui https://siakba.kpu.go.id/login.Apabila belum memiliki
akun, klik “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”.
2. Silahkan mengisi data sesuai persyaratan yang tertera di laman web kemudian klik “register”.
3. Selanjutnya, periksa e-mail yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun SIAKBA. Klik “Aktivasi Akun”.
4. Setelah akun sudah teraktivasi, log in kembali menggunakan e-mail dan password sebelumnya.
5. Setelah berhasil log in, klik “Daftar” pada laman web.
6. Pendaftar memilih posisi PPS atau PPK yang hendak dilamar.
7. Pendaftar melengkapi form biodata posisi yang didaftar.
8. Setelah mengisi data, klik “Simpan dan lanjutkan”.
9. Berikutnya, pendaftar mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan dengan klik “Download template surat”.
10. Isi dan tandatangani template surat kemudian scan dan unggah ke SIAKBA KPU. Lalu klik “Simpan dan lanjutkan”.
11. Pastikan seluruh data yang telah terisi sudah benar. Klik “Kirim”.
12. Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
13. Langkah terakhir, klik “Kirim”.
Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada 2024 berhasil.
Untuk mengetahui lebih lengkap persyaratannya dan dokumen yang perlu dipersiapkan silahkan download dibawah ini.(Hsu)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.