Petugas Satlantas Polres Sarolangun memberikan SIM D Bagi penyandang Disabilitas 

Sarolangun,Rodaberita.Id -Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, S.IK Patut Mendapat Acungan Jempol ,  Sebab Kapolres Mengeluarkan Kebijakan Tentang Permohonan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas dengan Jenis SIM D,Keterangan tersebut Di katakan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK melalui Kasi Humas IPTU. Rendradi,Kepada awak media, (6/6/2024).

Menurut Kasi Humas IPTU. Rendradi menyampaikan bahwa seluruh Masyarakat Republik Indonesia memiliki Persamaan Hak dan Kewajiban. Dalam hal ini khusus Penyandang Disabilitas memperoleh Kesempatan yang sama untuk Permohonan Penerbitan SIM D untuk kendaraan Bermotor Roda Dua dan SIM D 1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat di Ruang Pelayanan Permohonan SIM Satlantas Polres Sarolangun.

Untuk Permohonan SIM D Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Satlantas Polres Sarolangun Tetap Harus Mengikuti Persyaratan dan Peraturan Yang sudah ditentukan, 

Untuk permohonan SIM D dan D1 Minimal Berusia 17 Tahun , Lengkap Syarat Administrasi , lulus Pemeriksaan Kesehatan meliputi Pendengaran, Penglihatan dan Fisik atau gerak  Anggota Tubuh serta pemeriksaan Rohani dan Jasmani diantaranya kemampuan Kognitif, Psikomotorik dan Kepribadian.

Sedangkan untuk kelengkapan persyaratan Permohonan penerbitan SIM D Sama dengan Permohonan SIM C, A, B, B1 dan B2 dengan membawa Foto Copy KTP, Surat Sehat, dan hasil Psikotes kemudian langsung mengisi Formulir di hadapan Petugas karena aturan wajib dijalankan oleh pemohon.

Selanjutnya Pemohon Wajib Membayar Biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada Pihak Bank Sesuai dengan Permohonan SIM yang diinginkan berdasarkan Peraturan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas angkutan Jalan Dan PP 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.”Terang Kasi Humas Polres Sarolangun IPTU. Rendradi 

Kabiro Sarolangun : Purwoko 

Editor : Redaksi