Petugas Satlantas Polres Sarolangun memberikan SIM D Bagi penyandang Disabilitas
Sarolangun,Rodaberita.Id -Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, S.IK Patut Mendapat Acungan Jempol , Sebab Kapolres Mengeluarkan Kebijakan Tentang Permohonan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas dengan Jenis SIM D,Keterangan tersebut Di katakan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK melalui Kasi Humas IPTU. Rendradi,Kepada awak media, (6/6/2024).
Menurut Kasi Humas IPTU. Rendradi menyampaikan bahwa seluruh Masyarakat Republik Indonesia memiliki Persamaan Hak dan Kewajiban. Dalam hal ini khusus Penyandang Disabilitas memperoleh Kesempatan yang sama untuk Permohonan Penerbitan SIM D untuk kendaraan Bermotor Roda Dua dan SIM D 1 untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat di Ruang Pelayanan Permohonan SIM Satlantas Polres Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Permohonan SIM D Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Satlantas Polres Sarolangun Tetap Harus Mengikuti Persyaratan dan Peraturan Yang sudah ditentukan,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya