Adrian Evendi Kuasa Hukum Saat Dampingi  H Nor Muhammad Di Bawaslu Sarolangun/foto(Purwoko)

Sarolangun,Rodaberita.Id –Bawaslu Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung hari ini wajib membuka Silon.

Menurut ketua Bawaslu Mudrika, putusan ini di keluarkan setelah  musyawarah bersama terkait sengketa Pilkada antara pihak Pemohon Cabup H M Madel dan Cawabup H Nor Muhammad, termohon KPU di Bawaslu Sarolangun (22/5/2024).

KPU wajib Membuka Silon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam terhitung putusan ini di bacakan, setelah Silon di buka oleh KPU, Pihak Pemohon jalur independen diberi waktu selama 2 x 24 Jam untuk melengkapi kekurangan dukungan persyaratan (KTP) melalui sistem Silon.

Sedangkan Kuasa hukum Jalur independen Andrian Evendi SH dalam keterangan Pers nya mengatakan gugatan sengketa pilkada klien nya ke Bawaslu akhirnya di terima dan di kabulkan Bawaslu ,atas putusan Bawaslu dalam waktu 2 x 24 Jam untuk melengkapi jumlah kekurangan dukungan persyaratan.” kata Andrian saat dampingi cawabup H.Nor Muhammad Agus.

Baca juga:  Edi Purwanto Jawab Soal Arah Dukungan PDI Perjuangan Di Pilgub Jambi

Kabiro Sarolangun : Purwoko

Editor : Redaksi