H Madel dan H Nor Saat Di Bawaslu/Foto( Purwoko )

Sarolangun,Rodaberita.Id –Beredar pemberitaan di salah satu Media Online yang mengatakan bahwa pasangan Cabup dan Cawabup jalur Independen Drs.H.Muhammad Madel dan H Nor Muhammad Agus SE.MM tidak lolos syarat dari KPU yang mengatakan bahwa upload sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk persyaratan dukungan hanya sekitar 20 persen.

Namun pernyataan berita dari salah satu media online tersebut dibantah dengan tegas Oleh Muslim Hamzah selaku wakil ketua harian tim pemenangan H.Muhammad Madel dan H.Nor Muhammad Agus.

Di posko pemenangan yang terletak di kelurahan Sarkam kecamatan Sarolangun,Muslim mengatakan bahwa kami secara manual sudah memenuhi persyaratan dukungan dan dinyatakan lolos berkas oleh KPU. 

Namun aturan KPU terkait  persyaratan dengan Sistem Silon diberi batas waktu oleh KPU 3 x 24 Jam, disini atas permintaan KPU harus mengirim Data persyaratan dukungan dengan Jumlah 21.600 KTP dengan sistem Online.

Artinya bukan kami tidak memenuhi syarat dukungan Silon,namun karena faktor kendala teknis yang sering terjadinya padamnya Listrik,sinyal lemah dan kendala teknis lain di saat bekerja meng upload persyaratan dukungan yang kemungkinan bisa diakibatkan oleh leletnya sistem Silon tersebut.”Jelas Muslim.

Dengan begitu sehingga kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu apabila persentasenya Silon sebanyak 54,66 persen atau 11.459 dari 21.602 berkas yang di serahkan ke KPU.” Tambah Muslim hamzah.

Kabiro Sarolangun : Purwoko 

Editor : Redaksi 

Baca juga:  Adu Program Pilkada Tanjabtim,Bantuan Pompong dan Alat Tangkap Vs BLT Nelayan,Mana Yang Lebih Tepat?