H Madel dan H Nor Saat Di Bawaslu/Foto( Purwoko )
Sarolangun,Rodaberita.Id –Beredar pemberitaan di salah satu Media Online yang mengatakan bahwa pasangan Cabup dan Cawabup jalur Independen Drs.H.Muhammad Madel dan H Nor Muhammad Agus SE.MM tidak lolos syarat dari KPU yang mengatakan bahwa upload sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk persyaratan dukungan hanya sekitar 20 persen.
Namun pernyataan berita dari salah satu media online tersebut dibantah dengan tegas Oleh Muslim Hamzah selaku wakil ketua harian tim pemenangan H.Muhammad Madel dan H.Nor Muhammad Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di posko pemenangan yang terletak di kelurahan Sarkam kecamatan Sarolangun,Muslim mengatakan bahwa kami secara manual sudah memenuhi persyaratan dukungan dan dinyatakan lolos berkas oleh KPU.
Namun aturan KPU terkait persyaratan dengan Sistem Silon diberi batas waktu oleh KPU 3 x 24 Jam, disini atas permintaan KPU harus mengirim Data persyaratan dukungan dengan Jumlah 21.600 KTP dengan sistem Online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya