Sarolangun,Rodaberita.Id -Tim gabungan Satlantas polres sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun melakukan penertiban truck Batu bara yang melanggar jam operasional pengangkutan di depan Mapolsek Kota Sarolangun.Rabu (8/5/2024) .
Dalam kegiatan operasi penertiban truck batu bara yang melanggar di dapati sekitar 20 unit kendaraan di tilang dengan cara di kandangkan di Mapolsek kota Sarolangun .
Kanit Patroli satlantas polres sarolangun IPDA Purnawarman dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa kegiatan operasi ini di lakukan terkait pelanggaran kendaraan pengangkutan batu bara yang beroperasi diluar jam yang ditentukan dan yang telah disepakati.
Sesuai kesepakatan bersama bahwa jam operasional angkutan batu bara boleh berjalan di atas pukul 20.00 Wib.
Selain itu banyak nya keluhan dari  masyarakat terhadap kendaraan yang bandel melanggar jam operasional yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
” kami melakukan operasi penertiban malam ini atas perintah pimpinan, untuk para sopir truck batu bara yang jangan sampai melanggar lagi.” Ujar kanit Patroli.
Operasi  penertiban ini akan berlangsung terus menerus sampai tidak ada lagi truck batu bara yang melanggar.
Satlantas Polres Sarolangun meminta agar pihak pemilik armada atau sopir serta pihak perusahaan agar dapat mentaati kesepakatan bersama yang sudah di putuskan antara Pihak Pemerintah dan pengusaha tambang.
Sedangkan Plt kepala dinas perhubungan Idrus di wakili Sekdin J.Firdaus dalam keterangan pers nya Bahwa operasi penertiban ini di lakukan dinas perhubungan dan di Backup Satlantas polres sarolangun.
Untuk tindakan pelanggaran dinas perhubungan tidak melakukan tilang namun jika pelanggaran terus terulang maka pihak dishub akan menilang KIR kendaraan bahkan sampai tindakan pencabutan izin KIR.
” kami di bantu Satlantas Polres sarolangun melakukan operasi penertiban truck yang melanggar dan malam ini kami tidak melakukan penindakan, namun jika truck tersebut berulang kali melanggar baru akan kami tindak dengan menilang KIR bahkan sampai mencabut izin KIR.” Ujar Sekdin J.Firdaus.
Kabiro Sarolangun :  Purwoko
Editor : Redaksi
Baca juga:  Empat Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024 Di limpahkan ke kejari Sarolangun