Tanjabtim,Rodaberita.Id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur hasil pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur pada Jumat (24/1/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Zilawati. Turut hadir Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH; Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md; Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, SE; Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan,para anggota DPRD, sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Zilawati menyampaikan apresiasi kepada Bupati H. Romi Hariyanto, SE, dan Wakil Bupati H. Robby Nahliansyah, SH, atas dedikasinya selama masa jabatan periode 2021-2026, yang akan berakhir pada 10 Februari 2025.

Baca juga:  Hadiri PKKMB Unja 2024, Edi Purwanto Paparkan Tantangan Anak Muda Era Saat Ini

“Melalui Rapat Paripurna ini, kami umumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur yang akan berakhir.

“Saya atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan ini mengumumkan usulan pemberhentian Saudara H. Romi Hariyanto, SE, sebagai Bupati dan Saudara H. Robby Nahliansyah, SH, sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur hasil pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020.”Ujar Zilawati.

Keputusan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berbagai keputusan terkait lainnya.

Dalam suasana penuh penghormatan, Zilawati juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan upaya yang telah diberikan oleh pasangan kepala daerah tersebut untuk kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga:  Nusantara Baru Indonesia Maju,Kades Sungai Jambat Ucapkan HUT RI Ke-79 Tahun

” Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara H. Romi Hariyanto, SE, dan Saudara H. Robby Nahliansyah, SH, atas dedikasi, pengabdian, serta ketulusan yang telah diberikan demi kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.”Tambahnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan usulan pemberhentian yang akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk proses lebih lanjut. (Hadi)