Tanjabtim,Rodaberita.Id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa periode 2025-2029.
Setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih periode 2025-2029.Selanjutnya tanpa adanya gugatan dari pihak kubu 01 Laza-Aris maka KPU sudah dapat melanjutkan tahapan penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur terpilih.
KPU Tanjab Timur melakukan Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, di Aula KPU Tanjab Timur, Talang Babat, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro menyatakan pasangan Dillah dan Muslimin Tanja adalah merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih berdasarkan hasil pencoblosan Pilbup Tanjab Timur pada 27 November 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor urut 2 Saudari Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T dan Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur.
Terpilih pada Pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 81.585, (Delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima),” ujar Hodijatul Qubro dalam membacakan berita acara keputusan rapat pleno penetapan paslon terpilih.
Acara rapat pleno ini dihadiri oleh tamu undangan dari sejumlah partai pengusung, ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur beserta jajaran, Komisioner KPU Tanjabtim,Jajaran Forkopimda Jambi, dan para undangan lainnya yang turut menyaksikan proses penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati.(Ari)
Baca juga:  BBM Sulit Didapat, Pengawas Koperasi Khusus BRT Trans Siginjai Minta Pertamina Awasi SPBU di Jambi