Camat Berbak Berikan sambutan di Musdes Sungai Rambut/foto(Hsu)

Tanjabtim,Rodaberita.Id -Camat Berbak Hadiri Musdes Perubahan RPJM dan Penetapan RKP Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Senin 30 September 2024.

Dalam sambutan Camat Berbak Nopi Ardiansyah SH menyampaikan bahwa Sesuai dengan UUD Desa No 3 tahun 2024 terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan begitu secara otomatis RPJM Desa juga ada perubahan.”Jelas Camat.

Selanjutnya,camat juga menyampaikan bahwa kegiatan ini telah terjadwal pada tiap tahunya terkait dengan penyusunan RKPDes, Perubahan APBDes, Rancangan APBDes dan Penetapan APBDes.”Tambahnya.

“Dengan telah masuknya tahapan Perubahan RPJM Desa dan Penetapan RKPDes hari ini maka secara otomatis pelaksanaan selanjutnya, harus dapat sesuai dengan RKP tahun ini.”Ucap Camat.

Baca juga:  Bappeda Sarolangun Menyusun RENJA Tahun 2025

” Harapan kami ke depan pembangunan tidak lepas dari RKP yang telah di sepakati dan ditentukan.Selanjutnya selalu dapat  berkordinasi dengan pendamping Desa karena ia telah di tunjuk dari kementrian Desa sebagai pendampingan dan monitoring.”Imbuh camat.

Selain itu camat juga berharap setiap pelaksanaan pembangunan Desa harus sesuai dengan sekala prioritas,serta sesuai dengan Pagu Anggaran dan RAB yang berlaku.

Diakhir penyampaiannya Camat juga berharap agar Kepala Desa selalu tetap dapat menjalin kerjasama dari pihak manapun serta selalu mencari peluang Anggaran dari Dinas-dinas yang ada di kabupaten maupun Pusat agar pembangunan Desa Sungai Rambut dapat terpenuhi dan dapat lebih mencukupi dan semakin Maksimal.

Baca juga:  Pemdes Sungai Dusun Laksanakan RKPdes Untuk Tahun 2025

Selain Camat serta Kepala Desa,kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekcam Berbak,Kasi PPM,Pendamping Desa,Para BPD Desa Sungai Rambut,Kepala Dusun,RT dan Masyarakat Desa Sungai Rambut.(Hsu)