Sarolangun,Rodaberita.Id -Komisi Pemilihan umum Sarolangun telah menetapkan 5 kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Telah memenuhi Syarat Pilkada Serentak 2024 Sarolangun .
Penetapan tersebut telah di keluarkan KPU Sarolangun dalam Rapat Pleno pada hari minggu ( 23/9/2024 ).
Sebelum Melakukan penetapan Komisi Pemilihan Umum Melakukan Rapat internal dalam rapat internal ini tidak di perbolehkan awak media untuk Meliput. Setelah Rapat ketua dan para komisioner Melakukan konferensi Pers yang di wakili oleh Ari Wibowo dan menyatakan bahwa setelah Melakukan penelitian dan Seleksi akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten sarolangun menetapkan 5 paslon Cabup dan Cawabup pilkada 2024 layak dan memenuhi syarat untuk bertarung pada pilkada 2024. Dan untuk Tahapan selanjutnya para paslon akan melakukan pencabutan nomor urut pada hari senin tanggal 24/9/2024.
Saat di tanya terkait Sanggahan dan gugatan dari masyarakat kPU menjelaskan selama ini tidak ada gugatan ataupun sanggahan dari manapun. Terkait paslon jadi kami memutuskan setelah Melakukan Pleno menetapkan 5 paslon tersebut layak dan lolos selanjutnya mengikuti Tahapan Berikutnya yaitu pencabutan Nomor urut .
Setelah penetapan Komisi Pemilihan Umum segera melakukan Penerbitan salinan SK untuk di berikan Kepada seluruh Paslon.
Saat ini KPU Sarolangun masih memfokuskan tentang masih ada atau tidak terkait Sanggahan atau gugatan dari masyarakat sebab sejauh ini KPU telah melakukan penelitian dan Seleksi kepada Paslon dan tidak ditemukan adanya kesalahan.
Terkait Rekening dana kampanye KPU sarolangun telah meminta akun dana kampanye kepada seluruh paslon dan semua pihak Paslon telah memberikan namun kemaren KPU masih terkendala untuk membuka dari Pihak BANK dan besok hari senin KPU bersama Paslon akan membuka Rekening Dana Kampanye.
Nominal atau standar Dana Kampanye Pihak KPU sampai sekarang Belum Mengetahui nominal dana Kampanye
Sedangkan untuk alat peraga Atau APS dan APK pihak KPU telah menginstruksikan kepada seluruh pasangan Calon untuk membuka alat peraga sosialisasi ( APS ) tersebut. Karena nanti KPU akan Mengatur Skema dan waktu pemasangan alat peraga tersebut sampai tanggal 24 september 2024 dan pada tanggal 25 september 2024 KPU akan melakukan Deklarasi damai selanjutnya menetapkan APK yang sudah sesuai dengan aturan KPU.
mengenai alat peraga kampanye Komisi Pemilihan Umum telah berkoordinasi dengan Pihak Stakeholder dan Para Paslon terkait aturan pemasangan Baleho dan APK sesuai aturan dari KPU selanjutnya akan menentukan titik mana saja yang boleh di pasang baleho dan APK dan yang tidak boleh.(Purwoko)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.