Pemusnahan Barang Bukti 73 Perkara Yang Ada Di Tanjabbar
Tanjab Barat,rodaberita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), gelar pemusnahan barang bukti beserta (BB) perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah perkara yang sudah inkracht dari putusan Pengadilan, Kamis (5/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Radot Parulian megatakan, kegiatan hari ini adalah pemusnahan BB dalam perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dari putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini ada sekitar 73 perkara BBnya yang kita musnahkan. Yang terbesar adalah dari perkara Narkotika, ada sekitar 51 BB, sisanya dari tindak pidana pencurian, penadahan, kemudian perlindungan anak, dan penganiayaan,” Ungkapnya
“Yang paling besar dari tindak pidana Narkotika, seperti ekstasi, sabu, dan ganja. Hal ini menggugah keprihatinan kita karena Tanjabbar yang paling banyak adalah perkara Narkotika,” sebut Radot.
Radot berharap, agar para penegak hukum dapat memberantas semua bentuk kejahatan yang dapat merugikan semua pihak, terutama Narkotika yang saat ini masih merajalela di Tanjabbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.Halaman : 1 2 Selanjutnya