Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam 1 hari Dua Pelaku Penyalah gunaan Narkoba Berhasil di ringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun /foto(Ist)

Sarolangun,Rodaberita.Id –Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba ber inisial H umur 40 tahun dan Inisial A umur 34 tahun di Desa Demang Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Suhendri, SH dalam Pres Rilis Kamis( 29/8/2024 ).

Menurut Kasat Narkoba AKP. Suhendri, SH kronologis penangkapan terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024,Anggota Satnarkoba yang di Pimpin KBO Satnarkoba IPDA , Andhika Ajie, S.Tr.K mendapatkan Informasi dari Masyarakat akan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Mes Desa Demang Kecamatan Limun ,tidak membuang waktu lama Petugas segera menuju TKP dan didapati satu orang pelaku Berinisial H umur 40 tahun atas Kepemilikan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,59 Gram. Selain itu petugas juga menyita 1 buah Kaca Pirek yang di dalam kaca di duga sabu, 1 buah timbangan digital , 1 Ball Plastik bening kosong , 1 handphone merk OPPO  warna Coklat dan 1 buah tas Selempang.” Terang kasat Narkoba.

Di tambahkan lagi oleh AKP. Suhendri, SH,Pada waktu yang bersamaan Anggota Opsnal Satnarkoba yang di pimpin KBO IPDA. Andhika Adjie, S.Tr.K juga mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial A umur 34 tahun warga Desa Barung Barung Kecamatan Limun. Disaat penggeledahan anggota menemukan 1 klip plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam dompet warna Coklat dalam saku celana pendek Pelaku.” tambahnya.

Kemudian 2 orang pelaku di bawa ke Polres Sarolangun untuk kepentingan penyidikan dan atas perbuatannya Penyidik Polres Sarolangun menjerat dengan Pasal 127 jo pasal 112 jo pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Purwoko)

Baca juga:  TNI-AL Kuala Tungkal Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Yang Akan Dikirim Keluar Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi
Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 
SDN 135/X Desa Bangun Karya Butuh Perhatian Khusus Dari Dinas
Kebakaran Lahan Kembali Membara Di Wilayah Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 11:55

Dewan PAN Zilawati,Terpilih Menjadi Ketua DPRD Tanjabtim

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:09

Sahabat Laza Juga Berpartisipasi Untuk Menghantarkan Kemenangan LaRis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:31

Pasangan Calon H Madel dan H.Nor Selesai Ikuti Medical Chek Up Oleh KPU 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:49

LaRis Resmi Mendaftar,Dengan Berjalan Kaki Ke KPU Tanjabtim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 01:10

Didampingi Tim Pemenangan,H Madel Dan H Nor Mendaftarkan Diri Ke KPU Sarolangun 

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:05

Lolos Verifikasi, H Madel Dan H Nor Deklarasikan Tim Pemenangan Pilkada Sarolangun 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:11

Tim Pemenangan “LARIS-MELATI” Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan LaRis 

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:21

Eks Media Center M Fauzi Alihkan Dukungan,H Hurmin Semakin Kuat 

Berita Terbaru

Hukrim

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Senin, 2 Sep 2024 - 20:37