Polres Tanjabtim Tangkap Pengedar Sabu Di Nipah Panjang Dan Muara Sabak Timur 

Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Tiga Orang Tersangka Dan Sabu di dua Kecamatan/foto(Ist)

Tanjabtim,Rodaberita.Id – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus digalakkan oleh jajaran Polres Tanjab Timur.

Berkat kejelian serta upaya maksimal yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, tiga orang kurir narkoba yang berasal dari dua kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tanjab Timur berhasil diringkus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi persnya, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dihadapan awak media mengatakan, berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah mereka, jajaran Satres Narkoba langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Selanjutnya, anggota Satres Narkoba membentuk dua tim untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan, terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam bisnis haram ini, di dua kecamatan di Kabupaten Tanjab Timur,” ucapnya, Kamis 8 Agustus 2024.

Setelah itu, pada tanggal 5 Agustus 2024, anggota Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan satu orang di Kelurahan Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, berinisial WSR (21) yang merupakan warga Kecamatan Mendahara Ulu, yang berstatus karyawan swasta.

“Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 2 buah plastik klip ukuran sedang, yang didalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu, dengan berat 7,34 gram dan satu unit sepeda motor jenis Beat.” Ujarnya.

Sementara itu, pada tanggal 6 Agustus 2024, tim lainya juga berhasil mengamankan dua orang di Kecamatan Nipah Panjang, masing-masing berinisial J (49) yang keseharian berprofesi sebagai petani dan D (26) yang belum memiliki pekerjaan tetap.

Usai diamankan, anggota kemudian melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap keduanya. Dari tangan tersangka ini didapati 10 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba dengan berat 94,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. 

“Ini merupakan kerja keras dari jajaran Satres Narkoba yang sangat luar biasa. Karena berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba yang jumlahnya cukup banyak.” ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.

Dirinya juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, diketahui mereka merupakan kurir dari jaringan Kota Jambi dan dari pengungkapan dua kasus di dua kecamatan berbeda ini, bukan dari jaringan yang sama.

“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan ini, untuk bisa meringkus bandar dari jaringan mereka yang sudah kita amankan ini.” Jelasnya.

AKBP Heri Supriawan juga menuturkan, dari dua lokasi penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 102,41 gram.

Dengan demikian, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini sekitar Rp 133 juta, dan berhasil menyelamatkan 512 jiwa.

Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 20229, tentang Narkotika.

“Adapun untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun. Serta, denda dari Rp 800 juta sampai Rp 10 Miliar.”Tuturnya.

Kemudian, Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

“Karena kita yakin, peredaran narkoba ini masih ada di wilayah kita. Jadi, masyarakat jangan takut dan jangan segan-segan melaporkan kepada kita jika mengetahuinya. Agar bisa segera kita tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya. (Hsu)

Baca juga:  Tak Berkutik,Polisi Tangkap Penyalahgunaan Sabu Di Batang Asai Sarolangun 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 
Pelaku Pembakar Lahan Di Tanjabbar, Kembali Di Amankan Pihak Kepolisian
Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:18

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 

Jumat, 6 September 2024 - 17:58

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun

Kamis, 5 September 2024 - 16:47

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika

Senin, 2 September 2024 - 20:37

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:17

Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:15

Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:42

Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:43

Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 

Berita Terbaru

Daerah

Warning!! Desa Kuala Simbur Naik Terancam

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:51