Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Buron 13 Tahun Kasus Pembunuhan(Pur)

Sarolangun,Rodaberita.Id -Selama 13 Tahun Menjadi Buron (DPO) Dalam Perkara Tindak Pidana  Pembunuhan di Desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun ditangkap personil unit Reskrim Polsek Mandiangin dan di Backup tim Macan Pseko Polres Sarolangun.

Tersangka M.S alias Skuin akhirnya berhasil ditangkap di tempat Persembunyiannya pada hari Selasa(9/7/2024).

Sebelum Menjadi DPO tersangka M.S merupakan Pelaku Pembunuhan terhadap Korban Antoni bin Hasan Warga Desa Rengkiling  Kecamatan Mandiangin pada Tahun 2007 lalu.

Dalam keterangan Pers Nya Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK. Melalui Kapolsek Mandiangin IPTU. Wahyu Seno Jatmiko mengatakan

Tersangka M.S alias Sikuin merupakan DPO kasus Pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin tanggal 13 Desember 2010 sekira Pukul 15.30 di Lokasi Penumpukan Pasir Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP / B-24 / XII / 2010. Tanggal 13 Desember 2010 .

Baca juga:  Polsek Mandiangin Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dan Curi Sawit

Setelah melakukan Pembunuhan Tersangka M.S alias Skuin langsung melarikan diri dan berstatus DPO.

Selama 13 Tahun menjadi Buron akhirnya keberadaan persembunyian Tersangka M.S alias Skuin diKetahui oleh Polisi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP. Cindo Kottama, S.Tr langsung memerintahkan Unit Buser Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin bergerak cepat menuju tempat persembunyian Tersangka yang berada di Desa Senaung Sebrang Kota Jambi.

Pada hari selasa (8/7/2024) Anggota melihat keberadaan Tersangka di saat naik Mobil Truck hendak muat Kayu di salah satu Pom Bensin Muaro Jambi.

Takut kehilangan buruannya Tim Macan Pseko bersama Unit Reskrim Polsek Mandiangin langsung menangkap Tersangka M.S alias Skuin tanpa perlawanan dan langsung membawa Tersangka Ke Polres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Atas perbuatan Tersangka M.S alias Skuin oleh Penyidik di Jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun Penjara.(Purwoko)