Polsek Mandiangin Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dan Curi Sawit

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Mandiangin Amankan Terduga Tersangka Curanmor/foto(Pur)

Sarolangun,Rodaberita.Id -Sri Wahyuni Warga Desa Pemusiran Mandiangin Bak tersambar petir di siang hari betapa tidak.! Sewaktu Bangun dari Tidur sekira pukul 04.30 Wib di saat hendak mengambil Air Wudhu dilihat Sepeda Motor miliknya Merk Honda jenis Revo warna hitam dengan No.Pol BH 6885 QX dan sepeda motor Merk Honda Jenis  Beat Street Warna Hitam yang biasa di letakkan di dapur hilang lenyap, pada Hari kamis (27/6/2024).

Atas Peristiwa kehilangan Sepeda Motornya tersebut Korban Sri Wahyuni langsung melaporkan Kejadian ke Polsek Mandiangin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tanggal 04 juli 2024 Warga Masyarakat Desa Rengkiling Menyerahkan salah seorang Tersangka bernama Adam atas tindak pidana pencurian Sawit ke Polsek Mandiangin.

Dari Informasi Masyarakat dan interogasi Penyidik Tersangka berinisial AD di duga pelaku Pencurian Sawit juga pelaku Pencurian Sepeda motor milik korban Sri Wahyuni.Hal itu pun di akui tersangka saat petugas menginterogasi nya.

Atas pengakuan Tersangka Pencurian Ranmor Tersebut Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan pendalaman keberadaan Sepeda Motor milik korban Sri Wahyuni,ternyata Tersangka telah menjual Sepeda motor tersebut kepada SA warga Desa Gurun.

Dalam waktu singkat Petugas Polsek Mandiangin bergerak Ke Desa Gurun dan berhasil menangkap dan mengamankan  Tersangka Berinisial SA beserta Barang Bukti Pencurian .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka AD dan SA harus mendekam di Rutan Polsek Mandiangin .

Kapolsek Mandiangin AKP.Wahyu Seno Jatmiko,dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka dikenakan dua perkara tindak pidana.

” Tersangka AD Kami kenakan dua perkara tindak pidana , tindak pidana Pencurian Sawit dan Sepeda Motor sedangkan Tersangka SA kami kenakan perkara Penadahan.

” Untuk Tersangka berinisial AD kami jerat dengan Pasal 363 KUHP sedangkan tersangka SA kami jerat pasal 480 KUHP. “Jelas AKP. Wahyu Seno Jatmiko.(Purwoko)

Baca juga:  Satlantas Polres Sarolangun Pantau Jam Operasional  Truck Batu Bara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi
Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 
SDN 135/X Desa Bangun Karya Butuh Perhatian Khusus Dari Dinas

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 11:55

Dewan PAN Zilawati,Terpilih Menjadi Ketua DPRD Tanjabtim

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:09

Sahabat Laza Juga Berpartisipasi Untuk Menghantarkan Kemenangan LaRis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:31

Pasangan Calon H Madel dan H.Nor Selesai Ikuti Medical Chek Up Oleh KPU 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:49

LaRis Resmi Mendaftar,Dengan Berjalan Kaki Ke KPU Tanjabtim

Rabu, 28 Agustus 2024 - 01:10

Didampingi Tim Pemenangan,H Madel Dan H Nor Mendaftarkan Diri Ke KPU Sarolangun 

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:05

Lolos Verifikasi, H Madel Dan H Nor Deklarasikan Tim Pemenangan Pilkada Sarolangun 

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:11

Tim Pemenangan “LARIS-MELATI” Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan LaRis 

Jumat, 16 Agustus 2024 - 22:21

Eks Media Center M Fauzi Alihkan Dukungan,H Hurmin Semakin Kuat 

Berita Terbaru

Hukrim

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Senin, 2 Sep 2024 - 20:37