Polsek Mandiangin Amankan Terduga Tersangka Curanmor/foto(Pur)

Sarolangun,Rodaberita.Id -Sri Wahyuni Warga Desa Pemusiran Mandiangin Bak tersambar petir di siang hari betapa tidak.! Sewaktu Bangun dari Tidur sekira pukul 04.30 Wib di saat hendak mengambil Air Wudhu dilihat Sepeda Motor miliknya Merk Honda jenis Revo warna hitam dengan No.Pol BH 6885 QX dan sepeda motor Merk Honda Jenis  Beat Street Warna Hitam yang biasa di letakkan di dapur hilang lenyap, pada Hari kamis (27/6/2024).

Atas Peristiwa kehilangan Sepeda Motornya tersebut Korban Sri Wahyuni langsung melaporkan Kejadian ke Polsek Mandiangin.

Pada Tanggal 04 juli 2024 Warga Masyarakat Desa Rengkiling Menyerahkan salah seorang Tersangka bernama Adam atas tindak pidana pencurian Sawit ke Polsek Mandiangin.

Dari Informasi Masyarakat dan interogasi Penyidik Tersangka berinisial AD di duga pelaku Pencurian Sawit juga pelaku Pencurian Sepeda motor milik korban Sri Wahyuni.Hal itu pun di akui tersangka saat petugas menginterogasi nya.

Atas pengakuan Tersangka Pencurian Ranmor Tersebut Unit Reskrim Polsek Mandiangin melakukan pendalaman keberadaan Sepeda Motor milik korban Sri Wahyuni,ternyata Tersangka telah menjual Sepeda motor tersebut kepada SA warga Desa Gurun.

Dalam waktu singkat Petugas Polsek Mandiangin bergerak Ke Desa Gurun dan berhasil menangkap dan mengamankan  Tersangka Berinisial SA beserta Barang Bukti Pencurian .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka AD dan SA harus mendekam di Rutan Polsek Mandiangin .

Kapolsek Mandiangin AKP.Wahyu Seno Jatmiko,dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka dikenakan dua perkara tindak pidana.

” Tersangka AD Kami kenakan dua perkara tindak pidana , tindak pidana Pencurian Sawit dan Sepeda Motor sedangkan Tersangka SA kami kenakan perkara Penadahan.

” Untuk Tersangka berinisial AD kami jerat dengan Pasal 363 KUHP sedangkan tersangka SA kami jerat pasal 480 KUHP. “Jelas AKP. Wahyu Seno Jatmiko.(Purwoko)

Baca juga:  Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika