Warga Gunung Kembang Di Tangkap Satnarkoba Atas Kepemilikan Sabu 

Rabu, 26 Juni 2024 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers Rilise Tangkapan Sabu Satnarkoba Sarolangun/foto(Ist)

Sarolangun,Rodaberita.Id –Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang Warga Gunung Kembang berinisial ID umur 40 tahun  atas Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu di Jalan lintas Rantau Tenang Kecamatan Pelawan. Senin (24/6/2024).

Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya. SIK melalui Kasi Humas IPTU. Rendradi dalam keterangan Pers nya mengatakan bahwa satuan Resnarkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang yang membawa Sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapatkan Informasi tersebut  Anggota  Satnarkoba yang di Pimpin KBO IPDA. Andhika, langsung bergerak menuju TKP. Setelah sampai TKP sekira Pukul 20.30 Anggota Satnarkoba langsung mengamankan Seorang Laki-laki yang berinisial ID Warga Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. 

Dalam Penggeledahan pada Badan tersangka kemudian, Petugas menemukan satu Klip Plastik bening  yang berisikan serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 10,32 gram.

Selain itu petugas juga  mengamankan 1(satu) helai celana pendek loreng dan 1 ( unit ) sepeda motor Merk Yamaha Mio warna Silver dengan No.Pol  BH 3565  OT. Setelah Melakukan penangkapan tersangka ID dan barang bukti langsung di bawa ke Polres sarolangun guna kepentingan penyidikan.

Dengan kejadian ini Tersangka di kenakan Pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009,Dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.(Purwoko)

Baca juga:  Cabjari Nipah Panjang Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi MAN 2 Tanjabtim 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 
Pelaku Pembakar Lahan Di Tanjabbar, Kembali Di Amankan Pihak Kepolisian
Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun
Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika
Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi
Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 
Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 19:18

Sahroni Praktisi Hukum Jambi: Sangsi Pidana Bagi ASN Berpolitik Praktis 

Jumat, 6 September 2024 - 17:58

Tragis !! Seorang Ayah Di Kuala Tungkal Cabuli Anak Tiri Usia 6 Tahun

Kamis, 5 September 2024 - 16:47

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Sebanyak 73 Perkara, Paling Besar Kasus Perkara Narkotika

Senin, 2 September 2024 - 20:37

Peras Supir Truck,Warga Mandiangin Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:17

Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:15

Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara 

Rabu, 28 Agustus 2024 - 21:42

Garap Anak Dibawah Umur,Warga Sarolangun Diciduk Polisi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:43

Tegas,Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Judi Online Dan Togel 

Berita Terbaru

Daerah

Warning!! Desa Kuala Simbur Naik Terancam

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:51