Kapolres Sarolangun Pers Rilise Tangkapan  Ekstasi/foto(Purwoko)

Sarolangun,Rodaberita.Id –Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil amankan tiga orang pelaku pengedar Ekstasi.

Keterangan Tersebut di lontarkan Kapolres Sarolangun AKBP. Budi Prasetya, SIK dalam Pers Rilisnya kepada para awak media di Mapolres Sarolangun kamis ( 20/6/2024).

Tiga orang tersangka Berinisial S, SY dan RR berhasil di amankan Tim Satnarkoba Polres Sarolangun dengan tiga tempat yang berbeda.Para tersangka tersebut di tangkap karena kedapatan mengedarkan serta memiliki Narkoba jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti sebanyak  793 Butir.

Dalam keterangan Persnya Kapolres AKBP. Budi Prasetya , SIK memaparkan Bahwa penangkapan para pelaku di tiga tempat berbeda.

Untuk penangkapan pertama berlokasi di Simpang  Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam dengan tersangka berinisial S jenis kelamin perempuan umur 48 tahun alamat Pring Sewu Lampung. Kemudian Polisi bergerak ke TKP kedua di sebelah Alfamart simpang kantor Bupati disana polisi menangkap tersangka  SY jenis kelamin Laki- laki umur 33 tahun alamat Pall Merah Lama kota Jambi dan dari pengembangan kedua tersangka Polisi langsung bergerak ke lokasi ke tiga di Perumahan Pasonan Khayangan kecamatan Jaluko Muaro Jambi dari sana Polisi berhasil mengamankan seorang Tersangka berinisial RR jenis Kelamin laki-laki alamat Sungai Duren kecamatan Jaluko kabupaten Muaro Jambi.

Di tambahkan lagi oleh kapolres bahwa dari penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi berhasil menyita Barang Bukti Ekstasi sebanyak 798 butir.

Penangkapan Ekstasi jumlah yang besar ini merupakan Kado Polres Sarolangun dalam momen HUT Bhayangkara dan selain itu juga Polres Sarolangun Komitmen memberantas Narkoba hingga ke akar-akarnya. ” Tambah Kapolres.

Atas Perbuatan ketiga tersangka ini dikenakan dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 114 Jo ayat (2) Jo pasal 112 ayat  (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan di ancam dengan pidana sesingkat-singkatnya 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan Hukuman Mati.” Tutup Kapolres.

Kabiro Sarolangun : (Purwoko)

Editor : Redaksi (Hsu)

Baca juga:  Kebakaran Lahan Kembali Membara Di Wilayah Tanjung Jabung Barat