Pelaku penggelapan Sepeda Motor dengan Inisial Ma

Sarolangun,Rodaberita.Id – Tersangka Ma Usia 33 Tahun warga Rupit Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel Berhasil Di amankan Tim Macan Peseko bersama Unit Reskrim Polsek Limun di Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara , Sumsel pada hari Jumat (15/6/2024).

Tersangka Ma ditangkap diduga melakukan Penggelapan Sepeda motor Berdasarkan Laporan Polisi Polsek Limun . 

Modus Tersangka melakukan aksinya dengan cara meminjam Motor korban.

Pada hari Jumat (14/6/2024) disaat korban pulang mengambil Raport dari sekolah dan kemudian korban berhenti di warung Dam Kutur Desa Monti Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun , lalu sekira pukul 14.00 Wib datang Tersangka mendekat untuk Meminjam sepeda Motor Korban.

“Abang Pinjam Motor kau Bentar Mau Beli Sate dekat sini.” ucap Tersangka Namun korban ragu dan menjawab.” Biak Aku bae yang beli bang. ” ujar korban ,

” Kau macam dak percayo dengan abang. ” lanjut di jawab Tersangka. 

Akhirnya Tersangka berhasil membawa Motor korban namun beberapa jam di tunggu Tersangka tidak kembali dan korban pun melapor ke polsek Limun.

Setelah berhasil Mengamankan tersangka Polisi juga menyita Barang Bukti 1 (satu ) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo Fit warna hitam No.Pol BH 3103 SC , 1 (satu) buah Buku STNK dan 1 ( Satu) buah kunci Sepeda Motor. 

 ” Dalam perkara ini Penyidik Menjerat Tersangka Dengan Pasal 372. KUHP pidana dengan Ancaman Hukuman penjara  

Maksimal 4 tahun Penjara.” ujar Kapolsek Limun AKP. B.Tarigan.(Purwoko)

Baca juga:  Cabang Kejari Nipah Panjang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Gedung MAN 2 Tanjabtim