Warga Pelawan Saat Diciduk Polisi Kedapatan Dalam Penyalahgunaan Narkoba/foto (Purwoko)

Sarolangun,Rodaberita.Id- Menindaklanjuti Atensi dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun AKBP Budi Prasetya. S.IK melalui Kepala Satuan Reserse(Kasat Res) Narkoba AKP. Suhendri SH,telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas Narkoba pada Operasi Antik Tahun 2024.

Tim Opsnal Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polres sarolangun berhasil mengamankan satu orang warga Desa pelawan kecamatan pelawan kabupaten Sarolangun berinisial.” MN yang di duga dalam penyalahgunaan Narkotika.Jumat 10 Mei 2024.

Saat penangkapan dan penggeledahan Polisi berhasil mendapati sebuah barang bukti 1(satu) bungkus plastik bening kecil  berisi serbuk kristal putih di duga Sabu dengan berat Bruto 1,50 gram,1 (satu) unit handphone Android jenis Samsung dan 1( satu ) buah celana pendek.

Dalam keterangan Pers Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Suhendri SH mengatakan bahwa.” Benar dalam giat Operasi Antik ini kami Satnarkoba telah berhasil mengamankan satu orang berinisial M.N di saat di lakukan penggeledahan di temukan 1(satu) buah plastik bening berisi serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1.50 gram.”Terduga pelaku ini merupakan salah satu TO (target operasi) satnarkoba polres sarolangun.”ujar AKP Suhendri SH.

Selanjutnya terduga pelaku ini dibawa untuk diamankan ke Polres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut dan apabila terbukti akan di jerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” Tutup kasat.

Kabiro Sarolangun  : Purwoko 

Editor : Redaksi 

Baca juga:  Satnarkoba Polres Sarolangun Melaksanakan Operasi Antik 2024