Tersangka Inisial AS Bersama Barang Bukti/foto (Purwoko)

Sarolangun, Rodaberita.Id -Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun yang dipimpin Kanit II Satnarkoba IPDA  Liswanto SH, berhasil mengamankan Tersangka penyalahgunaan Narkotika diduga Jenis Sabu.

Tersangka yang berinisial AS Warga Desa Lubuk Resam Kecamatan  Cermin Nan Gedang di Desa Simpang Pelawan Kecamatan Pelawan ditangkap pada hari Sabtu(11/5/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang membawa Narkoba di duga jenis Sabu di desa simpang pelawan kecamatan Pelawan,mendapat informasi tersebut tim Opsnal Satnarkoba Sarolangun langsung bergerak cepat menuju TKP.

Sampai di TKP Tim Opsnal berhasil mengamankan 1(satu) orang pelaku yang berinisial AS, dalam penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu ) buah plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan Bruto 3,40 gram, turut di amankan juga barang bukti berupa 1(satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (unit) Handphone Android merk OPPO, 1(satu) buah kotak rokok merk Zeez, 1(satu) lembar uang pecahan Rp.5000 dan 1(satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter warna putih list hitam tanpa nopol.

Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri SH bahwa Tersangka berinisial AS, sudah merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polres sarolangun.

“Kami dari Satnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Tersangka inisial AS yang merupakan TO yang telah lama kami pantau, disaat kami geledah dan menemukan Barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu. ” Terang Kasat.

Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut AS di amankan di Polres Sarolangun dan atas perbuatannya Penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1 ) Jo Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Kabiro Sarolangun : Purwoko 

Editor : Redaksi 

Baca juga:  Cabang Kejari Nipah Panjang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Gedung MAN 2 Tanjabtim