H Madel dan H Nor Muhammad bersama simpatisan datangi KPU Sarolangun untuk mendaftar Pilkada melalui jalur independen 

Sarolangun,Rodaberita.Id  -Pasangan Cabup Drs.H.Muhammad Madel dan Cawabup H.Nor Muhammad SE.MM Resmi Mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon Bupati (Cabub) dan calon wakil Bupati (Cawabub) Sarolangun tahun 2024-2029 melalui Jalur Independent ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Malam Ini Minggu (12/5/2024) sekira Pukul 21.00 Wib.

Kedatangan Pasangan Cabup dan Cawabup ini di ikuti para Ketua dan wakil ketua harian Pemenangan serta  Simpatisan H.Madel dan H.Nor Muhammad yang langsung di terima Oleh Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid S.Pd.I yang di dampingi oleh para Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Edi Zamra S.E.I dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Wibowo S.ST Divisi Sosialisasi pendidikan Partisipasi pemilih sumber daya masyarakat Yuliana S.SI dan Sekjen KPU Aswal S.Ag. 

Selain para Komisioner KPU,turut hadir pula Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun Mudrika bersama Sekretaris Bawaslu Dodi Martono.

Kedatangan H.Madel dan H Nor Muhammad bersama tim dan simpatisan ke kantor KPU bermaksud mendaftarkan Diri untuk Ikut maju dalam pencalonan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten sarolangun tahun 2024-2029 melalui Jalur Independent sekaligus dengan membawa persyaratan dukungan yang sudah di tentukan oleh KPU.” Kata mantan bupati periode pertama itu.

” kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Sarolangun atas penyambutannya ini.”ujarnya lagi.

Ditempat yang sama,Ahmad Mujaddid Ketua KPU Sarolangun menyampaikan bahwa.”Dalam Jalur Independent,KPU mempunyai aturan selain syarat  kelengkapan di tambah Persyaratan dukungan, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU Pusat. 

Jalur Independent harus memiliki syarat dukungan yaitu minimal sebanyak 20.940 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP tersebut, yang tersebar dari beberapa Desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.

Apabila dukungan persyaratan tersebut tidak memenuhi jumlah ketentuan,maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut ke pasangan Calon dan jika lengkap berkas persyaratan dukungan tetap di kembalikan untuk verifikasi tahap berikutnya.”Jelas ketua KPU Sarolangun.

Lebih kurang sekitar 3 jam verifikasi KPU melalui Ketua Ahmad Mujaddid memutuskan dan menyatakan Pasangan Jalur independent dinyatakan lolos, dengan dukungan persyaratan melebihi jumlah yang sudah di atur oleh KPU Pusat,dengan jumlah 21.600 KTP Persyaratan dukungan dan 3 x 24 jam KPU akan melakukan verifikasi tahapan selanjutnya. 

Dalam keterangan Persnya saat di tanya pewarta dari Media Rodaberita.Id alasan memilih jalur independen pasangan H Madel dan H Nor Muhammad adalah karena langsung Masyarakat yang memilih.

” Nah ini panjang ceritanya,jadi begini, kita mencoba Jalur independent menurut kami Jalur independent ini memang betul-betul langsung masyarakat yang memilih kita dan juga ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten sarolangun.” Kata H.M. madel diaminkan juga oleh calon wakil Bupati H Nor Muhammad.

Selanjutnya saat awak media menanyakan tentang kesiapan untuk tahapan verifikasi berikutnya dengan tegas Calon Bupati ini mengatakan.

” kami sudah siap untuk tahapan berikutnya dan untuk dukungan persyaratan tambahan kami sudah menyiapkan sekitar 3000 KTP.” Ujarnya dengan tegas.

Kabiro Sarolangun : Purwoko 

Editor : Redaksi 

Baca juga:  Dewan PAN Zilawati,Terpilih Menjadi Ketua DPRD Tanjabtim