Foto ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika saat diwawancarai wartawan/foto(sumber metro Jambi)

Sarolangun,Rodaberita.Id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun warning Aparatur Sipil Negara(ASN) ikut dalam berpolitik praktis pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Hal ini sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI serta telah mengeluarkan peraturan  KPU (PKPU) No.2 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan wakil walikota seluruh indonesia yang akan  berlangsung pada tanggal 27 Nopember 2024.
Pilkada serentak tahun 2024 masih banyak didominasi oleh incumbent yang  kembali bertarung.Hal ini tidak terlepas adanya para ASN ikut berpolitik praktis untuk mendukung salah satu calon.
Sesuai aturan Bawaslu,melarang ASN untuk ikut berpolitik Praktis dalam Pilkada.Sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 pasal 54 ayat (1) tentang ASN .Dan tidak hanya ASN namun UU no.5 tersebut berlaku juga buat TNI-POLRI Tentang Netralitas Pilkada. Aturan ASN Tidak terlibat politik sudah di tetapkan surat SKB antara kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu. Hal tersebut di lakukan Kemenpan atas perintah presiden Joko widodo.
Untuk kabupaten sarolangun sendiri,pada tahun 2024 ini juga akan melakukan Pemilihan bupati dan wakil Bupati tanggal 27 Nopember 2024.
Suhu politik di sarolangun sudah mulai tampak terlihat,siapa yang bakal ikut meramaikan Pilkada sebagai kandidat calon Bupati dan wakil Bupati sarolangun 2024-2029.
Berbagai calon yang sudah mendaftarkan dirinya ke partai Politik,ada yang terlahir dari kalangan birokrasi , Legislatif serta Pengusaha.
Untuk pilkada di sarolangun Bawaslu sudah me-Warning atau mengingatkan para ASN agar jangan ikut politik praktis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun Mudrika dalam via WhatsApp Nya.
” Bawaslu akan melakukan tindakan apabila ada dugaan pelanggaran dari ASN, PPPK, TNI/POLRI, Pejabat BUMN/BUMD dan Kades.”Jelasnya.
Ketua Bawaslu juga meminta kepada seluruh masyarakat sarolangun untuk bersama sama mengawasi dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada pelanggaran pemilu tersebut.Selain itu ia juga mengimbau agar kita semua dapat mematuhi aturan yang berlaku di Republik Indonesia ini agar dapat menjaga Netralitas pejabat , pegawai dan perangkat pemerintahan khususnya untuk Pilkada di Kabupaten Sarolangun berjalan dengan aman dan sejuk.”Di Jelaskan Mudrika Ketua Bawaslu Sarolangun dalam percakapan WhatsApp Nya.
Kabiro Sarolangun : Purwoko
Editor  : Redaksi
Baca juga:  Gugatan Sengketa Pilkada H M Madel - H Nor Muhammad Di Kabulkan Bawaslu