Pres Rilis kasus Curat Seorang Warga Dendang/foto(Ist)

Tanjabtim,Rodaberita.id– Residivis asal Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini seolah tidak jera dengan hukum penjara yang telah empat kali dijalaninya,pasalnya ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kecamatan Rantau Rasau.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, dalam pres rilisnya Senin 14 April 2025 sore, dihadapan awak media mengatakan, tersangka yang diamankan ini bernama Husni Rahmat (45), warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.

Awalnya, tersangka ini diamankan oleh warga Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, pada tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 21.30 wib, usai melakukan aksi pencurian satu unit handphone merek Oppo A3X milik warga setempat.

Baca juga:  Wartawati Di Sarolangun Menjadi Korban Pencurian Sepeda Motor

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Rantau Rasau bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung mengamankan tersangka dan barang bukti handphone curian tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka ini mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone tersebut pada tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 21.00 wib, di SK 15, RT 19, Dusun IV, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Rantau Rasau,” ucapnya.

Bukan hanya itu, berkat kepiawaian pihak kepolisian dari Polsek Rantau Rasau dan juga Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur, tersangka juga mengakui telah melakukan dua kali aksi Pencuria Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.

Dimana, pada tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 18.35 wib, tersangka Husni Rahmat ini telah melakukan aksi Curanmor jenis Honda Beat warna biru hitam dengan Nopol BH 3172 JA, milik korban atas nama Nursang, warga Dusun Cempaka, Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang.

Baca juga:  Satres Narkoba Polres Tanjab Timur Amankan Tersangka Dari Kecamatan Rantau Rasau Dengan Barang Bukti Sabu

Kemudian, pada tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 02.00 wib, tersangka juga melakukan aksi Curanmor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BH 3052 GW, milik korban atas nama Anwar, warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang.

“Dari keterangan tersangka, sebelum menjalankan aksi pencurianya, tersangka terlebih dahulu mengintai atau melihat kondisi rumah serta TKP yang menjadi lokasi sasaran aksinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.

Setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama anggota Polsek Dendang melakukan pengembangan, seluruh barang bukti hasil curiga tersangka Husni Rahmat ini berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:  Menjadi TO Satnarkoba Polres Sarolangun,Warga Lubuk Resam Di Tangkap

“Karena tersangka ini merupakan residivis, selain ancaman hukuman 7 penjara, akan ada pemberatan dari hakim menimbang status residivis nya itu,” pungkasnya.(Hadi)