Laporan TIM Advokasi Paslon 01 terhadap Netralitas ASN/foto(Ist)

Tanjabtim,Rodaberita.Id- Ketua Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Laza-Muhammad Aris, Sahroni melaporkan oknum Camat ke Panwascam Muara Sabak Barat, Rabu 9 Oktober 2024.

Oknum Camat yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah Camat Muara Sabak Barat, Irwanudin.

Sahroni mengatakan, berbekal barang bukti yang dimiliki pihaknya, oknum Camat itu kini terancam berurusan dengan Panwascam.

“Secara resmi sudah kita laporkan oknum Camat yang diduga tidak netral ini ke Panwascam Muara Sabak Barat. Camat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada ASN yang lain, bukan malah secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon,”kata Sahroni kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Baca juga:  Menjadi TO Satnarkoba Polres Sarolangun,Warga Lubuk Resam Di Tangkap

Sahroni menerangkan, Camat Muara Sabak Barat, Irwanudin dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran ASN pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Oknum Camat ini diduga menggunakan kewenangan dan fasilitas negara yakni mobil dinasnya untuk menguntungkan pasangan Cabup dan Cawabup Tanjabtim nomor urut 2.

Mirisnya lagi, menurut Sahroni pelat merah mobil dinas camat tersebut diganti dengan pelat hitam.

“Kendaraan dinasnya diganti dengan pelat hitam,”terang Sahroni.

Sahroni menuturkan, Camat harus berlaku netral dalam Pilkada, guna menciptakan Pilkada yang aman dan damai di Kabupaten Tanjabtim.

“Camat atau ASN harus menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada, jangan khianati demokrasi. Ada sanksi pidana menanti bagi ASN yang tidak netral ini. Kita berharap Panwascam dapat menindaklanjuti laporan kita ini,”terang pengacara yang dikenal tegas dan peduli wong cilik tersebut.

Baca juga:  KPU Sarolangun Gelar Deklarasi Damai Pemilihan Cabup dan Cawabup Pilkada Tahun 2024

Sementara itu, Ketua Panwascam Muara Sabak Barat, Edy Saripudin membenarkan adanya laporan ini.

“Untuk hari ini Rabu 9 Oktober 2024 tepat pukul 13.00 WIB di sekretariat Panwascam Muara Sabak Barat memang ada laporan masuk, laporannya tentang Netralitas ASN yang terlapor Inisial IW,”Kata Edy Saripudin.

Sebagai tindak lanjut, Edy menyatakan akan memproses laporan tersebut.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, bahwa setelah laporan masuk, maka kami akan melakukan kajian awal, untuk menentukan masuk atau tidaknya syarat formil dan materilnya,”ungkapnya.

Edy mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada di Tanjabtim, guna terwujudnya Pemilukada yang aman dan damai.(Red)