Pelaku Pemerasan yang ditangkap Dikawal Personil Polsek Mandiangin/foto(Ist)

Sarolangun,Rodaberita.Id -SatReskrim Polsek Mandiangin Yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Syaripudin Berhasil Menangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truck yang membawa Getah Karet Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin.

Pelaku Berinisial AL umur 24 tahun warga Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin.

Keterangan Tersebut d sampaikan Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Jatmiko, SH MH kepada Media Rodaberita.Id via WhatsApp menjelaskan bahwa.

” Pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib,anggota Unit Reskrim melihat keberadaan Pelaku pemerasan berinisial AL melintas di jalan Lintas Tembesi – Sarolangun , tanpa membuang waktu lama Unit Reskrim beserta Personil bergerak langsung menangkap Pelaku dan selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Mandiangin guna kepentingan Penyidikan.” Terang IPTU. Jatmiko.

Baca juga:  KPU Sarolangun Gelar Deklarasi Damai Pemilihan Cabup dan Cawabup Pilkada Tahun 2024

Kapolsek Mandiangin menambahkan tentang Kronologis Peristiwa.

 ” Sekira pukul 23.40 Wib hari minggu tanggal 30 juni 2024 korban Adlan mengendarai Truck yang bermuatan Getah Karet dari Siau Merangin Menuju Jambi,tepat di Desa Rengkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Korban di berhentikan 4 orang pelaku dengan membawa Batu. Saat itu juga korban Adlan berhenti dan turun dari mobil,lalu para pelaku mengajak korban ke tempat gelap,di tempat gelap Pelaku minta uang Rp.250.000 dengan tanda Mobil di Cap dan kwitansi agar aman. Namun korban hanya mampu memberi Rp.100.000. kemudian 3 orang pelaku meminta korban untuk menelpon bos nya namun tidak di angkat  tak lama Datang Adik korban bernama Topik dengan membawa truck bermuatan Getah Karet dan ikut berhenti dan turun juga dari kendaraan truk nya.

Baca juga:  Team Satnarkoba Polres Sarolangun,Bekuk 2 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Para pelaku tetap meminta menelpon bosnya namun di jawab Topik Boss sudah tidur istirahat,Namun para pelaku tetap memaksa meminta uang 250 Ribu satu mobil jika 2 mobil 500 Ribu,dengan mengancam apabila tidak di beri maka kaca mobil akan pecah. Mendengar ancaman para pelaku terpaksa korban menyerahkan Uangnya.” Tambah Kapolsek Mandiangin.

Atas Peristiwa yang di alami, korban Adlan dan adik nya langsung melaporkan Kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Mandiangin dengan No.LP / B-24/VIII/2024/SPKT/sek mandiangin/ Res Sarolangun / jambi.

Akibat perbuatannya Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (3) ke 1 dan ke 2 KUHP.(Purwoko)