Pres Rilise Kejari Tanjabtim Tetapkan Tersangka Bendahara Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Perkara Korupsi/foto(Ist)

Tanjabtim,Rodaberita.Id – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bidang pidsus telah melakukan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa 2022 (yang digunakan di tahun 2023) pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur .

Kasi intel kejari Tanjab Timur Rahmad SH dalam release pers mengatakan Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT- 279 / L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024.

Baca juga:  Oknum Pungli Truk Batu Bara Di Jalan Lintas Sumatera Sarolangun Ditindak Polisi 

Berdasarkan Hasil Perkembangan Penyidikan diperoleh dua alat bukti sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT – 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Abdul wahab (53)tahun Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Silpa Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022.

Tersangka AW di jerat Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kebakaran Lahan Kembali Membara Di Wilayah Tanjung Jabung Barat

Subsidar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rahmad menyampaikan terkait penanganan perkara ini, sebelumnya kita (pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur) telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum) dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada sdr. AW selaku mantan Bendahara pada Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur.

Menindaklanjuti hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 415.884.000 (empat ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah). terhadap tersangka AW diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka AW tidak menyanggupi hal tersebut. (Hadi su)

Baca juga:  Polres Tanjabtim Tangkap Pengedar Sabu Di Nipah Panjang Dan Muara Sabak Timur